Upah Minimum Kabupaten atau Upah Minimum Kota (UMK) adalah kebijakan pemerintah di Indonesia yang menetapkan tingkat upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja di daerah-daerah tertentu.
Tujuan utama dari UMK adalah melindungi hak-hak pekerja dengan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang layak untuk pekerjaan yang mereka lakukan.
Setiap daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK sendiri, berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial di daerah tersebut.
UMK biasanya ditinjau setiap tahun oleh pemerintah daerah, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah setempat.
Penentuan UMK mempertimbangkan berbagai faktor seperti biaya hidup, inflasi, dan perkembangan ekonomi daerah. Oleh karena itu, UMK bisa bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya.
Sebagai contoh, daerah yang memiliki biaya hidup yang lebih tinggi cenderung memiliki UMK yang lebih tinggi. Kebijakan UMK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia.
Dengan menetapkan upah minimum yang wajar, pekerja diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Selain itu, UMK juga membantu dalam mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah-daerah yang berbeda. Pentingnya UMK telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengaturan upah minimum di Indonesia.
Namun, implementasi dan efektivitas UMK tetap menjadi perdebatan, terutama dalam hal penegakan dan pengawasan terhadap pelanggaran oleh pengusaha.
Meskipun demikian, UMK tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia dan mempromosikan pembangunan ekonomi yang inklusif di seluruh negeri.
UMK di Bojonegoro
Melansir dari laman resmi Bappeda Provinsi Jawa Timur yang telah merilis daftar UMK dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Bojonegoro menduduki urutan ke-19 dengan jumlah Rp. 2.279.568.
Sementara itu di urutan 3 besar di tepati oleh Kota Surabaya dengan UMK sebesar Rp. 4.525.479, kemudian Kabupaten Gresik dengan UMK Rp. 4.522.030 dan Kabupaten Sidoarjo dengan UMK Rp. 4.518.581.
UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur Tahun 2023
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27