KPU adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum. KPU adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Tugas utama KPU adalah mengorganisir dan mengawasi pemilihan umum, seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum lainnya.
KPU bertugas memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan secara adil, transparan, dan demokratis, serta memastikan bahwa hak pilih warga negara dihormati dan dijaga.
KPU memiliki peran penting dalam menentukan aturan pemilihan, merancang sistem pemungutan suara, memverifikasi calon pemilihan, mengelola daftar pemilih, mengawasi kampanye pemilihan, serta menghitung dan mengumumkan hasil pemilihan umum.
KPU juga bertanggung jawab untuk mengawasi pemilihan umum secara keseluruhan dan memastikan bahwa proses tersebut tidak terpengaruh oleh intervensi eksternal atau tindakan yang dapat mengganggu integritas pemilihan.
Selain itu, KPU juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pemilih untuk membuat keputusan yang tepat saat memilih calon atau partai politik yang akan mereka dukung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memiliki struktur organisasi yang hierarkis, dengan tingkatan dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Berikut adalah penjelasan tentang tingkatan KPU dari pusat ke kabupaten:
Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU Pusat)
KPU Pusat adalah tingkat tertinggi dari KPU di Indonesia. KPU Pusat berperan dalam perumusan kebijakan pemilihan umum secara nasional, merancang aturan pemilihan umum, serta mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia. Anggota KPU Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari calon yang diajukan oleh Presiden.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU Provinsi)
Di tingkat provinsi, terdapat KPU Provinsi yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. KPU Provinsi juga berperan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum di tingkat provinsi, seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota)
Pada tingkat kabupaten dan kota, terdapat KPU Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum di wilayah mereka masing-masing. Mereka mengatur pemilihan umum di tingkat lokal, seperti pemilihan walikota atau bupati, serta pemilihan anggota dewan legislatif kabupaten atau kota.
Jadi, struktur KPU berjenjang, dengan KPU Pusat sebagai lembaga puncak yang mengatur pemilihan umum secara nasional, diikuti oleh KPU Provinsi yang mengawasi pemilihan di tingkat provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur pemilihan di tingkat lokal.
Setiap tingkat KPU memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri dalam rangka memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengutip dari laman resmi KPU Bojonegoro, berikut adalah tugas dan wewenang dari KPU tingkat kabupaten.
Tugas KPU Kabupaten/Kota:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
- menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan KPU Kabupaten/Kota:
- menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Periode 2019 – 2014:
Fatkhur Rohman SPd., MSi.
Ketua KPU dan Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik,
Robby Adi Perwira AMd., SE., MM.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan,
Fatma Lestari SPd.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Mustofirin SPd.I
Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas),
Muchamad Muchlisin SH.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.