Lembaga Pemasyarakatan, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas, adalah fasilitas yang digunakan untuk penahanan dan rehabilitasi narapidana serta tahanan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Lapas berfungsi sebagai tempat untuk menjalani hukuman bagi mereka yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan, baik dalam bentuk penjara maupun rehabilitasi, tergantung pada tingkat kejahatan dan keputusan hukum.
Selama masa penahanan mereka, narapidana mendapatkan akses terhadap program-program rehabilitasi, pelatihan keterampilan, dan bimbingan agar dapat memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat setelah masa hukumannya berakhir.
Lapas juga bertanggung jawab untuk menjaga hak asasi manusia para narapidana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perawatan medis, dan fasilitas kesehatan mental.
Selain itu, Lapas juga berperan dalam menjaga keamanan dalam fasilitas mereka untuk mencegah potensi konflik dan pelanggaran hukum di dalamnya.
Melansir dari laman lapasbojonegoro.kemenkumham, berikut adalah tugas pokok serta fungsi yang dijalankan oleh Lapas Bojonegoro.
Tugas Pokok
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik.
Fungsi
Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pembinaan narapidana atau anak didik.
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik.
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan.
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Sarana dan Prasarana
Ada beberapa sarana dan prasarana yang terbangun di Lapas Bojonegoro, hal ini ditujukan untuk keperluan pengurus dan juga upaya dalam memberikan dukungan kepada para binaan, sarana dan prasarana tersebut meliputi:
- Ruang Kunjungan
- Dapur
- Ruang Kesenian
- Blok Hunian
- Bengkel Pelatihan
- Poliklinik
- Sarana Olahraga
- Keamanan
- Area Parkir
- Pusat Pelayanan Terpadu
- Ruang Konseling
- Perpustakaan
- Ruang Makan
- Rumah Kompos
- Masjid
- Kolam Ikan
Kontak Lapas Bojonegoro
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, terletak di Jalan Diponegoro No. 94, Kabupaten Bojonegoro.
Fasilitas ini berperan penting dalam sistem pemasyarakatan di wilayah tersebut. Untuk menghubungi atau berkomunikasi dengan Lembaga Pemasyarakatan ini, dapat dilakukan melalui nomor telepon/fax (0353) 881107.