Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro adalah sebuah lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola berbagai aspek yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil di daerah Bojonegoro.
Tugas dan fungsi Disdukcapil Bojonegoro meliputi sejumlah aspek, termasuk pembuatan berbagai dokumen penting seperti surat akta lahir atau akta kelahiran, surat-surat identifikasi kependudukan, kartu keluarga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, serta proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam rangka mengurus dokumen-dokumen kependudukan ini, warga yang membutuhkannya diharapkan untuk mempersiapkan berbagai syarat dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis dokumen yang akan diajukan.
Informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah, persyaratan, dan biaya (jika ada) yang terkait dengan pengurusan dokumen ini dapat ditemukan melalui layanan call center Dukcapil atau “halo Dukcapil.” Selain itu, informasi umum dapat diakses melalui website resmi Dukcapil.
Bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan secara langsung, mereka dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat selama jam kerja atau jam buka yang telah ditentukan.
Dengan demikian, Disdukcapil Bojonegoro berperan penting dalam memastikan bahwa dokumen-dokumen kependudukan yang diperlukan oleh warga dapat diurus dengan mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro berada di Jl. Patimura No.26-A, Sumbang, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62115.
Tujuan Dukcapil Bojonegoro
Tujuan yang ingin dicapai Dukcapil Bojonegoro adalah menciptakan sebuah masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang lengkap serta akurat.
Hal ini merupakan suatu upaya untuk memastikan bahwa setiap individu di Bojonegoro memiliki dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk mengidentifikasi diri mereka, memproses berbagai transaksi hukum dan administratif, serta mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan penduduk.
Masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat memiliki akses yang lebih baik ke berbagai layanan publik seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan manfaat sosial.
Dokumen-dokumen ini juga merupakan landasan untuk mengakses hak-hak dasar, seperti hak memilih dalam pemilihan umum atau pemilu, serta hak-hak lainnya yang diakui oleh negara.
Melalui penerapan kebijakan dan pelayanan yang efisien dan efektif dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Kabupaten Bojonegoro memiliki komitmen untuk memberikan manfaat maksimal bagi warga dan mewujudkan sebuah masyarakat yang lebih terorganisir dan terinformasi.
Hal ini juga akan membantu pemerintah dalam merencanakan pembangunan dan mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat mengenai penduduk Bojonegoro.
Dengan begitu, tujuan terwujudnya masyarakat Bojonegoro berdokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang lengkap dan akurat akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan bagi wilayah ini.
Jenis Pelayanan
Berikut adalah beberapa jenis pelayanan yang dapat dilakukan di Dukcapil Kabupaten Bojonegoro:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- SKPWNI
- SKDWNI
- E-KTP / Surat Keterangan
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga