Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem manajemen teknologi informasi yang memfasilitasi proses Pengadaan Barang atau Jasa secara digital.
Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di berbagai instansi pemerintah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan LPSE terdekat untuk melakukan pengadaan secara elektronik.
Selain itu, LPSE juga menerima pendaftaran pelaku usaha baru di wilayahnya. Pengadaan Barang atau Jasa secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, akses pasar, persaingan usaha yang sehat, efisiensi proses pengadaan, serta mendukung pemantauan dan audit.
Ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akses informasi secara real-time demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik dalam pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum LPSE
Dasar hukum pembentukan LPSE mencakup Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah platform e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital – LKPP.
SPSE terdiri dari berbagai modul, termasuk Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung), Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak.
SPSE digunakan oleh LPSE di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dan tidak mengenakan biaya lisensi. Dalam pengembangannya, LKPP bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk berbagai fungsi, termasuk enkripsi/dekripsi dokumen dan sub sistem audit.
Dasar Hukum LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah sebuah entitas pemerintah yang beroperasi di bawah naungan dan melapor langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang mengatur tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peran dan fungsi yang diemban oleh LKPP sangatlah penting dalam konteks pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. LKPP adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab khusus untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa oleh entitas pemerintah.
Sebagai entitas yang berada di tingkat nasional dan memiliki hubungan langsung dengan kepemimpinan negara, LKPP memiliki peran strategis dalam mengarahkan dan membentuk kerangka kerja pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel bagi pemerintah.
Dengan demikian, LKPP menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa oleh entitas pemerintah berjalan sesuai dengan standar hukum dan tata kelola yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, LKPP secara aktif terlibat dalam pengembangan kebijakan-kebijakan yang relevan, mengadakan pelatihan dan pembinaan bagi entitas pemerintah terkait pengadaan barang/jasa, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan oleh instansi-instansi pemerintah.
Dengan demikian, LKPP memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa pengeluaran publik yang melibatkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan efisien, menguntungkan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.