Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, telah berdiri bersamaan dengan terbentuknya Kecamatan Ngambon. Yakni sejak tahun 1950. Saat itu dinamakan Kantor Kenaiban.
Menurut sohibul hikayah, KUA Kecamatan Ngambon dulunya masih numpang di rumah sewaan. Kira-kira tahun 1970 sampai dengan 1979 KUA pindah ke halaman depan Masjid sebelah selatan dengan bangunan kayu yang masih sederhana. Pada tahun 1980 gedung KUA mendapatkan bantuan rehab dengan ukuran 12 X 8 — 96 m2 dan ditempatkan di lokasi yang sekarang. Yakni di halaman depan Masjid Al-Irsyad sebelah utara dengan status tanah pinjam tempat untuk waktu yang tidak ditentukan. Luas tanah 17x14m dan luas bangunan 238 m².
Sebelum reformasi, KUA yang berada di bawah naungan Departemen Agama ini mempunyai tugas fungsi yang banyak, luas dan berat. Yakni melayani urusan nikah talak cerai dan rujuk (NTCR) serta tugas-tugas keagamaan lain.
Dulu orang ingin cerai dan talak mendaftarnya di KUA. Baru sidangnya di Pengadilan Agama. Lalu bukti cerainya mengambilnya di KUA. Pengadilan Agama sebelum dimasukkan ke Mahkamah Agung juga berada di bawah Kementerian Agama.
Pos KUA dan Pemekaran
Dahulu wilayah KUA Kecamatan Ngambon membawahi 11 (sebelas) desa yaitu: Ngambon, Sengon, Bondol, Nglampin, Karangmangu, Deling, Sekar, Miyono, Bareng, Klino, Bobol.
Pada tahun 2004 wilayah kecamatan Ngambon diadakan pemekaran yakni dipecah dengan kecamatan Sekar. Akibatnya enam (6) desa masuk ke Sekar.
Maka sejak tahun 2004 wilayah Kecamatan Ngambon membawahi 5 (lima) desa yakni: Ngambon, Bondol, Nglampin, Sengon, dan Karangmangu.
Enam desa yang saat ini masuk Kecamatan Sekar, dulunya sudah disebut Pos KUA atau Pos Kenaiban. Secara administrasi pencatatan perkawinan sama persis dengan desa-desa lainnya se kecamatan Ngambon. Tidak ada perbedaan.
Menurut cerita tutur dari beberapa pensiunan Departemen Agama, biasanya desa-desa terpencil yang secara geografis terpisah jauh dari pusat kecamatan oleh hutan, bukit, dan sungai. Dan kondisi geografis tersebut menyebabkan mobilitas warga yang membutuhkan layanan nikah talak cerai rujuk (NTCR) ke Kantor Urusan Agama Kecamatan mengalami kendala, maka layanan NTCR bisa dilakukan di Pos KUA secara minimalis. Seperti ditulis di buku modin manten. Kemudian setelah terkumpul sekian peristiwa nikah berkas dan data dibawa ke KUA untuk diterbitkan Buku Kutipan Akta Nikah atau kebih dikenal sebagai Buku Nikah.
Pejabat atau naib yang pernah bertugas di KUA Kecamatan Ngambon:
1. M. Bawadi tahun 1952 s.d. 1956
2. H. Dja’far 1958
3. Slamet Budiharjo 1979 s.d. 1985
4. MAHMUD MAKSUD 1985 s.d. 1986
5. Slamet Budiharjo 1986 s.d. 1994
6. Mughni 194 s.d. 1996
7. Moch. Dihar YT, S.Ag 1996 s.d. 1998
8. Soedarman 1998 s.d. 1999
9. Pamuji, S.Ag. 1999 s.d. 2004
10. Hari Agustono 2004 s.d. 2008
11. M. Mahfudz, S.Ag 2008 s.d. 2009
12. M. Abdulloh Hafith, M.HI Juni 2009 s.d
13. Pamuji
14. Warsito
15. Mujib, S.Ag Jjni 2017 s.d. Juni 2017
16. Achmad Maqin, S.Fil.I
17. M. Sudirman, S.Ag
18. Fahrur Rozi, S.Ag, MA 3 Maret 2023 s.d. Sekarang
(Sumber: KUA Ngambon)