Pers hari ini berbeda dengan pers kemarin. Pers hari ini juga akan berbeda dengan pers besok. Gambaran ini tentu berlebihan. Namun, setidaknya hendak menggambarkan betapa cepatnya perubahan di dunia pers. Salah satu kelompok yang sangat merasakan dampaknya adalah wartawan atau jurnalis.
Karena, di tengah di tengah arus informasi yang mengalir deras tanpa bendungan, wartawan tetap dituntut memiliki peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dan peran itu kian krusial. Proses verifikasi data, informasi benar dan berkualitas, serta berita yang memberi perspektif baru ditunggu oleh publik. Berita berkejaran dengan “konten” yang diproduksi bukan oleh wartawan.
Dalam sebuah acara dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, pada 27 Maret 2026, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono membuka wacara mengenai peran penting jurnalisme pada pembangunan daerah. Sebuah daerah bisa hancur karena adanya informasi yang tidak baik.
Pers, baginya, adalah instrumen vital dalam mengawal pembangunan. Baginya, kritik dari media adalah “obat” yang menyehatkan pemerintahan. Oleh karena itu, ia menginstruksikan dengan tegas kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro agar tidak bersikap anti-pers.
“Pers itu punya peran luar biasa sebagai alat kontrol. Saya pesan kepada jajaran OPD, jangan anti-pers. Jawablah kritik dengan tindakan, bukan sekadar kata-kata,” tegas Setyo Wahono.
Ia berharap pers dapat menyampaikan informasi secara objektif sekaligus menjadi medium edukasi bagi masyarakat. Pers yang sehat akan membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Dalam hal ini, organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pembinaan dan pelatihan agar wartawan menjadi tenaga yang kompeten dan berwawasan luas.
Profesionalisme wartawan selalu bersandar pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setyo Wahono menyoroti pentingnya akurasi dan keberimbangan dalam berita. Ia secara terbuka mengkritik praktik media yang sering kali mengeksploitasi berita sensitif, seperti kasus pemerkosaan atau asusila, yang diberitakan secara berlarut-larut.
“Jika informasi pemerkosaan terus diperpanjang, itu berdampak buruk pada psikologi anak muda kita,” tambahnya.
Secara teoritis, KEJ di Indonesia (terdiri dari 11 pasal) yang diantaranya mewajibkan wartawan untuk:
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
- Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Tiga diantara 11 pasal dalam KEJ tersebut secara jelas menggambarkan tanggungjawab wartawan. Pelanggaran terhadap poin-poin ini tidak hanya merusak citra pers, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan yang diberitakan.
Dalam konteks ini, salah satu poin krusial yang disampaikan Setyo Wahono adalah bahaya hoaks. Di era digital, sebuah daerah bisa mengalami ketidakstabilan sosial hanya karena satu berita yang tidak benar.
“Kita harus lawan hoaks dan disinformasi. Sebuah daerah bisa hancur karena berita yang tidak baik,” ujarnya.
Hoaks sendiri secara umum diartikan sebagai gangguan informasi. Terdapat tiga klasifikasi gangguan informasi:- Misinformasi: Informasi salah namun tidak ada niat menyakiti.
– Disinformasi: Informasi salah yang sengaja dibuat untuk merugikan pihak tertentu.
– Malinformasi: Informasi berdasarkan fakta namun digunakan untuk mencelakai seseorang/daerah.
Wartawan profesional adalah penyaring (gatekeeper) utama yang memastikan masyarakat hanya menerima informasi yang telah terverifikasi. Untuk mencapai standar yang diinginkan ia menekankan wartawan yang profesional dan berintegritas.
Pemkab Bojonegoro, lanjut Setyo Wahono, selalu mendukung langkah organisais profesi seperti PWI untuk melakukan langkah-langkah peningkatan kemampuan dan profesionalisme wartawan. Karena wartawan ikut membesarkan nama daerah.









