Mastumapel
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Destinasi
  • Mitos & Sejarah
  • Pendidikan
  • Sastra
  • Sosok
  • Crita
  • Home
  • Bisnis
  • Destinasi
  • Mitos & Sejarah
  • Pendidikan
  • Sastra
  • Sosok
  • Crita
No Result
View All Result
Mastumapel
No Result
View All Result
Home Bojonegoro Kota

ASN Bojonegoro Diimbau Ngonthel ke Kantor Mulai 30 Maret 2026, Cek Ketentuan Jaraknya

Redaksi
29/03/2026
ASN Bojonegoro Diimbau Ngonthel ke Kantor Mulai 30 Maret 2026, Cek Ketentuan Jaraknya

ASN Bojonegoro Bike To Work

Mulai Senin 30 Maret 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro harus mengubah pola hidup. Terutama saat hendak ke kantor diimbau menggunakan sepeda onthel. Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Nomor: 065/132/412.032/2026 lewat program Bike to Work (B2W).

​Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), efisiensi perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan kerja.

​Sebagaimana tertulis dalam SE Bupati, program ini diwajibkan bagi seluruh pegawai dengan kriteria jarak tempuh tertentu:

– ​Jarak ≤ 7 km: Wajib menggunakan sepeda dari rumah menuju kantor.

– ​Jarak 7–15 km: Dianjurkan menggunakan skema kombinasi (sepeda dan moda transportasi lain).

– ​Jarak > 15 km: Tidak wajib, namun didorong untuk berpartisipasi secara parsial.

​Pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu (dibuktikan surat dokter), pegawai hamil, atau yang sedang melaksanakan tugas lapangan mendesak. Partisipasi pegawai akan dipantau secara digital melalui aplikasi si Kepo dan validasi di titik parkir sepeda.

Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga mengimplementasikan ​gerakan diet plastik dan efisiensi konsumsi. ​Dalam hal ini memperketat aturan konsumsi rapat guna mengurangi sampah plastik dan melakukan efisiensi anggaran, meliputi:

– ​Wajib Tumbler: Seluruh pegawai wajib membawa botol minum pribadi. Perangkat daerah dilarang menyediakan minuman kemasan sekali pakai dalam rapat.

– ​Sederhanakan Konsumsi: Konsumsi rapat dibatasi hanya 1–2 jenis snack tanpa penyediaan makan siang.

– ​Fasilitas Galon: Penyelenggara rapat wajib menyediakan dispenser/galon sebagai sarana pengisian ulang air minum yang higienis.

​Untuk ​menyikapi fluktuasi harga minyak dunia dan eskalasi geopolitik global, Kepala OPD diminta melakukan pemangkasan biaya rapat, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial.

​”Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tulis Bupati dalam Surat Edarannya.

Tags: ASNBike to WorkBojonegoro
Previous Post

Budaya Karang Kitri: Jawaban Atas Tantangan Kemandirian Pangan Keluarga

DOWNLOAD BULETIN MASTUMAPEL

KONTEN POPULER

Perempuan di Titik Nol; Memeringati Hari Perempuan Sedunia 2026 Melalui Sosok Firdaus

Perempuan di Titik Nol; Memeringati Hari Perempuan Sedunia 2026 Melalui Sosok Firdaus

13/03/2026
Menjelajahi Baureno, Ini 3 Destinasi Wisata Gerbang Timur Bojonegoro

Menjelajahi Baureno, Ini 3 Destinasi Wisata Gerbang Timur Bojonegoro

26/03/2026
Review Buku Seporsi Mie Ayam (Pelajaran Kehidupan) Sebelum Mati

Review Buku Seporsi Mie Ayam (Pelajaran Kehidupan) Sebelum Mati

19/03/2026
Posisi Hilal Penentu Awal Syawal 1447 H

Posisi Hilal Penentu Awal Syawal 1447 H

18/03/2026
Peringati Hari Perempuan Sedunia 2026, AJI Bojonegoro Gelar Aksi Turun Jalan

Peringati Hari Perempuan Sedunia 2026, AJI Bojonegoro Gelar Aksi Turun Jalan

14/03/2026
Bupati Setyo Wahono: Perlu Membangun Identitas Bojonegoro

Bupati Setyo Wahono: Perlu Membangun Identitas Bojonegoro

25/03/2026

Mastumapel.com adalah situs berita online yang menyajikan karya jurnalistik dan fokus pada sejarah, seni, budaya, ekonomi, serta sisi-sisi kehidupan masyarakat Bojonegoro.
Alamat email: [email protected]

© 2023 mastumapel.com

  • Tentang & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Konten
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Destinasi
  • Mitos & Sejarah
  • Pendidikan
  • Sastra
  • Sosok
  • Crita

© 2023