Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah sebuah lembaga kejaksaan yang bermarkas besar di ibu kota kabupaten atau kota, dengan cakupan hukum yang mencakup wilayah administratif kabupaten atau kota tersebut.
Lembaga ini merupakan bagian integral dari sistem kejaksaan di Indonesia yang juga terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Negeri adalah Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan meliputi wilayah provinsi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penuntutan di negara ini, dan semuanya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri memimpin pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di wilayah hukumnya. Pembentukan Kejaksaan Negeri sendiri dilakukan berdasarkan keputusan presiden atas usulan Jaksa Agung.
Pada situasi tertentu, cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di dalam wilayah hukumnya melalui keputusan Jaksa Agung.
Tugas Utama dan Peran Kejari Bojonegoro
Tugas:
Melakukan pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum yang relevan dari Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan yang ditetapkan oleh Jaksa. Selain itu, juga menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Peran:
- Mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan aspek teknis serta memberikan bimbingan, pembinaan, dan izin sesuai dengan lingkup tugasnya, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan infrastruktur, administrasi, manajemen, organisasi, dan tata kelola yang berkaitan dengan aset negara.
- Melaksanakan penegakan hukum baik dalam tindakan pencegahan maupun dalam konteks keadilan dalam hal tindak pidana.
- Memberikan bantuan dalam bidang intelijen yustisial, menjaga ketertiban umum, memberikan pertimbangan hukum, pelayanan, serta pelaksanaan hukum dalam kasus perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan memastikan kepastian hukum, reputasi pemerintah, dan perlindungan aset negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Menangani penempatan seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau fasilitas perawatan jiwa atau lokasi lain yang sesuai berdasarkan keputusan Hakim, dalam situasi ketidakmampuan yang mengancam diri sendiri, lingkungan, atau orang lain.
- Memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, berpartisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dan berkontribusi pada peningkatan pemahaman hukum di masyarakat.
- Melakukan koordinasi, memberikan panduan teknis, serta melakukan pengawasan baik secara internal maupun melibatkan instansi terkait terhadap pelaksanaan tugas dan peran, sesuai dengan aturan hukum dan pedoman yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Informasi Kejari Bojonegoro
Alamat Kantor
Alamat : Jl. Rajekwesi No.31 Bojonegoro
Nomor Telepon
(0353) 881471
E-mail
intelijenkejari.bojonegoro@yahoo.co.id