Kantor Pelayanan Pajak atau sering disingkat menjadi KPP, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi pemungutan pajak di suatu wilayah atau daerah tertentu dalam suatu negara.
Perlu diketahui bahwa tugas utama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah mengumpulkan pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan dan berbagai program pemerintah.
Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan bantuan kepada wajib pajak dalam hal perpajakan, termasuk penyediaan panduan, formulir pajak, serta penyelesaian masalah yang terkait dengan perpajakan.
KPP biasanya memiliki berbagai divisi yang mencakup perpajakan pribadi, perpajakan bisnis, perpajakan properti, dan banyak lagi, untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak dari berbagai segmen masyarakat dan sektor ekonomi.
Selain itu, KPP juga dapat mengadakan program edukasi dan sosialisasi tentang perpajakan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang kewajiban mereka.
Melalui perannya yang penting dalam mengelola sistem perpajakan, KPP memiliki peran besar dalam mendukung stabilitas keuangan negara dan pembiayaan berbagai layanan publik.
Begitu juga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro yang menyediakan beberapa layanan yang dapat membantu masyarakat dalam urusan perpajakan.
Layanan KPP Pratama Bojonegoro
- Pendaftaran NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak, atau yang lebih dikenal sebagai NPWP, adalah identifikasi pajak resmi yang diberikan kepada individu dan entitas bisnis oleh otoritas pajak di suatu negara.
NPWP digunakan untuk melacak dan mengidentifikasi setiap entitas atau individu yang memiliki kewajiban pajak. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti membayar pajak, mengajukan pengembalian pajak, atau melakukan bisnis secara sah.
NPWP juga digunakan untuk tujuan pelaporan pajak, dan setiap pendapatan yang diterima oleh pemegang NPWP harus dilaporkan kepada otoritas pajak. Melalui NPWP, pemerintah dapat memantau pemenuhan kewajiban pajak, mengumpulkan pendapatan pajak yang diperlukan untuk mendukung berbagai program dan layanan publik.
Oleh karena itu, NPWP adalah komponen penting dalam administrasi perpajakan suatu negara. Bagi anda yang bertempat tingga di Bojonegoro silakan untuk mengurus Pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro.
- Pemohonan Aktivasi EFIN(Electronic Filling Identification Number)
Pemohonan Aktivasi EFIN adalah proses di mana individu atau entitas yang berwenang untuk mengajukan pengembalian pajak elektronik harus mengajukan permohonan kepada otoritas pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada penyedia layanan perpajakan elektronik, seperti perusahaan perpajakan atau akuntan, yang memungkinkan mereka untuk mengirimkan pengembalian pajak klien mereka secara elektronik ke Internal Revenue Service (IRS) atau badan pajak setempat.
Untuk memperoleh EFIN, pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti menjalani pemeriksaan keamanan, dan mengikuti prosedur aplikasi yang ditentukan oleh otoritas pajak.
EFIN penting dalam upaya modernisasi sistem perpajakan, karena memungkinkan pengiriman pengembalian pajak secara efisien, cepat, dan aman.
Dengan demikian, pemohonan aktivasi EFIN adalah langkah penting bagi penyedia layanan perpajakan elektronik yang ingin berpartisipasi dalam pengembalian pajak elektronik, seperti masyarakat yang berlokasi di wilayah Bojonegoro.
Jam Operasional
Senin 8:00 – 16:00
Selasa 8:00 – 16:00
Rabut 8:00 – 16:00
Kamis 8:00 – 16:00
Jumat 8:00 – 16:00
Kontak KPP Pratama Bojonegoro
Telp.
0353 -883661
Alamat
Jalan Teuku Umar No. 17, 62111, Bojonegoro