Pengadilan Negeri merupakan salah satu elemen penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan Negeri memiliki peran utama dalam menangani berbagai jenis perkara yang melibatkan warga negara, perusahaan, atau pihak lain yang berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.
Setiap kabupaten atau kota di Indonesia biasanya memiliki satu atau lebih Pengadilan Negeri, tergantung pada ukuran dan kompleksitas kasus yang harus ditangani.
Pengadilan Negeri memainkan peran yang sangat vital dalam menjalankan keadilan di tingkat lokal. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengadili berbagai jenis perkara, mulai dari perkara pidana seperti pencurian, kejahatan narkotika, hingga perkara perdata seperti sengketa tanah, perceraian, atau pembayaran utang.
Proses pengadilan di Pengadilan Negeri melibatkan berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan bukti, pendengaran saksi, dan argumen hukum dari para pihak yang terlibat.
Para hakim di Pengadilan Negeri memiliki tugas yang penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang berlaku.
Keberadaan Pengadilan Negeri juga memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan adil melalui proses peradilan yang terstruktur.
Dalam beberapa kasus, pengadilan bahkan dapat menjadi tempat bagi warga untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak-hak mereka.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri adalah salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat lokal, serta memainkan peran kunci dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pengadilan Negeri Bojonegoro
Pengadilan Negeri Bojonegoro terletak di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Surabaya. Pada awalnya, kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro beroperasi di Jalan Kartini.
Namun, pada tahun 1983, mereka mendirikan sebuah gedung baru di Jalan Hayamwuruk No. 131 Bojonegoro. Gedung baru tersebut secara resmi digunakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro mulai tanggal 31 Mei 1983 dan masih digunakan hingga saat ini.
Kabupaten Bojonegoro memiliki luas wilayah seluas 230.706 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 1.176.386 jiwa.
Kabupaten ini terletak di wilayah Provinsi Jawa Timur dan berjarak sekitar 110 kilometer dari ibukota provinsi. Secara topografi, Kabupaten Bojonegoro memiliki daerah dataran rendah sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo dan daerah dataran tinggi di bagian selatan, termasuk Gunung Pandan, Kramat, dan Gajah.
Dari luas wilayah tersebut, sekitar 40,15 persen merupakan hutan negara, sementara sekitar 32,58 persen digunakan untuk pertanian sawah.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro terbagi menjadi 27 Kecamatan, dan seluruh Kecamatan ini merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro. Daftar kecamatan-kecamatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Balen
- Baureno
- Bojonegoro
- Bubulan
- Dander
- Gondang
- Kalitidu
- Kanor
- Kapas
- Kasiman
- Kedewan
- Kedungadem
- Kepohbaru
- Malo
- Margomulyo
- Ngambon
- Ngasem
- Ngraho
- Padangan
- Purwosari
- Sekar
- Sugihwaras
- Sukosewu
- Sumberrejo
- Tambakrejo
- Trucuk
- Temayang