Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengawal jalannya pemilihan umum.
Bawaslu berperan penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menangani pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan pemilihan umum.
Lembaga ini memiliki peran yang krusial dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di Indonesia.
Bawaslu memiliki tiga tingkatan dalam strukturnya. Pertama, tingkat pusat atau nasional, yang disebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Pusat), yang berperan dalam mengawasi pemilihan umum nasional, seperti pemilihan presiden.
Kedua, tingkat provinsi, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu Provinsi), yang mengawasi pemilihan di tingkat provinsi dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, tingkat kabupaten/kota, yang diwakili oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota), yang bertugas mengawasi pemilihan umum di tingkat lokal.
Melalui tiga tingkatan ini, Bawaslu berperan dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh Indonesia.
Nah, kali ini kami akan memberikan informasi tentang Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, siapa saja komisionernya dan apa saja tugas, wewenang, dan kewajibannya.
5 Komisioner Bawaslu Bojonegoro Periode 2023 – 2028
Inilah 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang akan mengemban amanah selama 5 tahun ke depan dalam mengawasi proses-proses yang bersangkutan dengan kepemiluan.
Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M.
(Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro).
Moch. Zaenuri, S.T.
(Kordiv SDM, Organisasi, Diklat)
Muchammad Muchid, S.Pd.I
(Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas)
Weni Andriani, S.Pd.
(Kodiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi)
Lia Andriyani, S.Sos.
(Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa)
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Dilansir dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban dari Bawaslu tingkat kabupaten.
Bawaslu bertugas:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang.
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan.
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan.
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.