Jepang atau negara yang menamakan diri Nipon Cahaya Asia menyerah kalah pada 14 Agustus 1945. Selang tiga hari kemudian, atau 17 Agustus 1945, Sukarno didampingi Muhammad Hatta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Kenapa tanggal 17? Itu adalah pilihan Bung Karno. Angka 17 adalah angka yang penuh makna. Mengutip laman tempo.co, waktu didesak agar memproklamasikan kemerdekaan secepatnya dan tidak perlu menunggu tanggal 17, Bung Karno memiliki jawaban sendiri. “Al-Quran diturunkan tanggal 17, orang Islam sembahyang 17 rakaat, oleh karena itu kesucian angka 17 bukanlah buatan manusia,” katanya tegas.
Kita tahu kemudian, 17 Agustus 1945 menjadi waktu yang sakral. Detik-detik proklamasi pukul 10.00 WIB menjadi waktu penting dan diikuti oleh seluruh bangsa indonesia hingga kini.
Tapi, apakah proklamasi itu langsung diikuti semua daerah se-Indonesia? Tentu tidak. Dan ini bukan lantaran ada pembangkangan ataupun ketidaksetujuan akan kemerdekaan. Melainkan, lantaran masa-masa itu informasi merambat tidak secepat dan secanggih sekarang. Banyak informasi perang yang menyesatkan. Jika diikuti semua, pasti akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, ketika di Jakarta telah diproklamasikan kemerdekaan, maka di Bojonegoro tidak langsung ikut. Informasi itu datang beberapa hari kemudian dan masih simpang siur. Hingga akhirnya setelah dipastikan kebenarannya, maka residen Bojonegoro RMTA Suryo menyusun rencana menggelar rapat besar di tengah kota Bojonegoro pada 24 September 1945.
Pada tanggal ditetapkan itu, ribuan warga datang terutama pada pemuda. Dalam rapat besar itulah Bojonegoro ikut mengikrarkan kemerdekaan Indonesia. Saya kutipkan teks yang dibacakan RMTA Suryo sebagaimana saya kutip dalam buku Bodjonegoro Tempo Doeloe (2018).
BERDASARKAN PROKLAMASI INDONESIA MERDEKA OLEH PYM SUKARNO DAN PYM HATTA, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA PADA 17 AGUSTUS 1945, MAKA KAMI ATAS NAMA SELURUH RAKYAT DAERAH KARESIDENAN BOJONEGORO DARI SEGALA LAPISAN, PADA HARI INI SENIN WAGE 24 SEPTEMBER 1945, MERESMIKAN PERNYATAAN TELAH BERDIRINYA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH KARESIDENAN BOJONEGORO, DAN TERUS MENGADAKAN TINDAKAN SEPERLUNYA, KEPADA SELURUH RAKYAT, KAMI SERUKAN SUPAYA TETAP TINGGAL TENANG DAN TENTERAM MELAKUKAN KEWAJIBAN MASING-MASING.
BOJONEGORO, 24 SEPTEMBER 1945
RMTA SURYO
Setelah ikrar proklamasi tersebut, sempat terjadi gejolak di daerah-daerah, termasuk di Bojonegoro. Karena para pangreh praja di tingkat lokal sebagian masih bekas pemerintahan yang dibentuk Jepang. Sehingga, ada saling curiga dan terjadi gejolak, mulai pengusiran hingga tindakan-tindakan di luar batas hukum.
Guna mengatasi gejolak itu, dikeluarkan keputusan Residen Nomor A 2713/2 tanggal 15 Desember 1945 yang berisi susunan pemerintahan karesidenan Bojonegoro. Bahkan, dalam aturan itu juga disebutkan mulai jabatan Bupati, Wedana dan Camat dipilih oleh rakyat. Aturan itu kemudian meredam gejolak di masyarakat. Aturan itu kemudian dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Roem pada tahun 1946.









