Semasa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, desa dipandang sebagai satuan administrasi terendah di bawah camat. Desa berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI. Namun, desa ini sengaja dipisahkan dari adat istiadat dan asal usul desa. Jadi desa sebatas administratif saja.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Undang-undang ini diubah ketika masa reformasi menjadi UU nomor 22 tahun 1999. Aturan ini terus direvisi.
Nah, jika Anda hidup masa orde baru, tentu akrab dengan jargon-jargon. Misal di gapura rumah, hampir semua bergambar tangan dengan dua jari menandakan dua anak cukup. Dua anak cukup merupakan jargon orde baru yang sangat terkenal.
Yang terkenal lagi semasa orde baru adalah keberadaan batas desa. Batas desa ini dulu bukan gapura tembok. Akan tetapi kayu palang tiga. Tapal batas ini berada di kiri dan kanan jalan. Di satu sisi menunjuk nama desa. Dan satu sisi lain bertuliskan “Ayo Kanca Terus Mbangun Desa”.










