SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi semua persyaratan yang terkait.
Persyaratan tersebut meliputi administrasi yang lengkap, kondisi kesehatan yang baik secara jasmani dan rohani, pemahaman yang baik tentang peraturan lalu lintas, serta kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik.
Fungsi utama SIM adalah memberikan izin dan wewenang kepada pemegangnya untuk mengemudi kendaraan dengan aman dan sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
SIM juga berfungsi sebagai identifikasi pribadi saat berada di jalan, sehingga membantu mengidentifikasi pemegangnya dalam situasi tertentu seperti kecelakaan atau insiden lalu lintas.
SIM sering kali dibagi menjadi beberapa kategori, seperti SIM A untuk pengemudi sepeda motor, SIM B untuk pengemudi mobil, dan sebagainya, sesuai dengan jenis kendaraan yang diizinkan.
Selain itu, SIM juga mencatat informasi pribadi pemegangnya, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan foto. Dengan begitu, SIM menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Berikut syarat perpanjangan SIM secara online:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru (bukan selfie)
- Cuplikan foto tanda tangan di atas kertas putih
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan harus dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online
Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online:
- Silahkan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- Registrasi dengan nomor handphone untuk menerima OTP.
- Masukkan kode OTP yang diterima.
- Buat PIN pribadi dan konfirmasi ulang PIN.
- Isi data profil, termasuk NIK, nama, dan email.
- Periksa notifikasi pengaktifan akun yang dikirimkan ke email dan aktifkan akun.
- Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Pilih ‘Menu SIM’ dan kemudian ‘Perpanjangan SIM’.
- Silahkan Anda unggah dokumen syarat perpanjangan SIM secara online.
- Pilih Satpas penerbit SIM yang sesuai.
- Masukkan nomor rekening Anda.
- Pilih metode pengiriman yang diinginkan.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening yang sesuai.
- Selesaikan pembayaran.
- Sistem akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan SIM setelah diperpanjang.
Itulah informasi tentang seperti apa dan bagaimana cara atau langkah-langkah memperpanjang SIM secara online.