BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kepada seluruh rakyat Indonesia berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Dengan demikian, BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam mengubah sistem pembiayaan kesehatan, menggantikan out of pocket payment dengan asuransi kesehatan sosial yang lebih terstruktur.
Berikut data lengkap BPJS Kesehatan Bojonegoro:
Alamat Kantor:
Jl. Basuki Rahmat No.65A, Sukorejo Lor, Sukorejo, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62115
Nomor Telepon: (0353) 884908
E-mail : wbs@bpjs-kesehatan.go.id.
VIsi:
“Menjadi Badan Penyelenggara yang Dinasmis, Akuntabel dan Terpercaya untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Berkualitas, Berkelanjutan Berkeadilan dan Inklusif.”
M I S I
1. Meningkatkan Kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
2. Menjaga keberlanjutan program JKN KIS dengan menyeimbangkan antara Dana Jaminan Sosial dan Biaya Manfaat yang Terkendali.
3. Memberikan Jaminan Kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk indonesia.
4. memeperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN KIS
5. Meningkatkan kapabilitas badan dalam menyelenggarakan program JKN KIS secara efisian dan efektif yang akuntabel berkehati-hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SMD yang produktif, mewujudkan transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.
Jenis Layanan BPJS Kesehatan Bojonegoro
1. Pendaftaran Peserta PBPU Baru
Persyaratan:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku Rekaning BNI, Mandiri, BCA, BRI, Bank Jatim
2. Penambahan Pengurangan Anggota Keluarga
Dengan Persyaratan
– Kartu Keluarga (KK)
– Daftar Gaji bagi peserta PNS,TNI POLRI
– Akte/Surat kematian (Peserta meningga
3. Perubahan dan Perbaikan Data Peserta
Dengan persyaratan :
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Akte Kelahiran (untuk Bayi Baru Lahir
4. Pendaftaran dan Penerbitan Nomor Virtual Account Badan
Form Registrasi Badan Usaha
Surat Pengantar Pendaftaran Badan Usaha
Fotocopy SIUP
Fotocopy TDP (jika ada)
Fotocopy NPWP BU
Fotocopy Akta Pendirian
Bila BU sebagai cabang maka harus dilengkapi surat keterangan dari Perusahaan Induk
5. Layanan Informasi
BPJS Kesehatan menyediakan Layanan Informasi terkait Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan
Sumber: mpp.bojonegorokab.go.id