Aliansi Buruh Bojonegoro Bersatu yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Solidaritas Perempuan (SP), Gerakan Pemuda Melawan (Germula), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Serikat Buruh Kontruksi Indonesia (SBKI), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) bersama elemen masyarakat melakukan aksi Hari Buruh Sedunia di depan kantor DPRD Bojonegoro pada Jumat (1/5/2026).
Aksi tersebut diisi dengan orasi dan mimbar bebas yang menyeruakan hak-hak buruh. Seperti menuntut cuti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui, upah layak dan kontrak kerja yang sesuai, perlindungan terhadap buruh dan lain-lain.

Pengunjuk rasa juga membawa beberapa poster sebagai bentuk kebebasan berekspresi seperti poster “Kerja sih tapi nggak ada kontraknya”, “Penak jamanku toh PHK di mana-mana”, “3 kata lucu, dipecat karena berserikat”, dan lain sebagainya.
Mereka juga menulis di aspal, menyuarakan keresahan yang seringkali tidak didengar. Seperti “Jurnalis juga buruh”, “Cabut izin perusahaan pemberi upah murah”, dan lain-lain.

Lukman, anggota AJI Bojonegoro selaku koordinator lapangan menyerukan bahwa mayday bukan hanya seremonial belaka, tapi bentuk perjuangan dan perlawanan menuntut hak-hak buruh.
Arif dari SBKI turut melakukan orasi menyampaikan ketidakadilan yang dialami buruh-buruh kontruksi.
“Tidak ada kebijakan yang melindungi buruh-buruh kontruksi yang rawan dengan bahaya,” ungkap warga Purwosari tersebut.
Ia menuntut perlindungan dan gaji yang layak untuk buruh kontruksi dengan risiko yang tinggi. Ia juga mendesak pemerintah menetapkan upah minimum untuk buruh desa seperti penggarap sawah. Ia menilai, upah 100 ribu dengan jam kerja dari pukul 7 pagi hingga 4 sore amat kurang layak dan tidak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan.

Adapun 17 tuntutan yang disuarakan massa adalah:
- Naikkan upah buruh sesuai kebutuhan hidup layak dan hentikan praktik upah murah.
- Hapus sistem kerja kontrak berkepanjangan dan praktik outsourcing yang merugikan buruh.
- Berikan kepastian status kerja dan jaminan kerja yang layak bagi seluruh pekerja.
- Tegakkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan secara tegas dan transparan.
- Penuhi hak-hak dasar buruh, termasuk cuti haid, cuti melahirkan, dan hak berserikat.
- Hentikan praktik union busting dan lindungi kebebasan berserikat.
- Angkat tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga P3K paruh waktu, menjadi ASN penuh.
- Berikan perlindungan menyeluruh bagi buruh migran dari eksploitasi dan kekerasan.
- Hapus diskriminasi terhadap perempuan buruh dan kelompok rentan lainnya.
- Wujudkan akses kerja yang adil bagi penyandang disabilitas.
- Ciptakan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan.
- Revisi regulasi ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada buruh.
- Tegakkan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara ketat.
- Hentikan eksploitasi berbasis gender dalam dunia kerja.
- Wujudkan pendidikan yang adil, inklusif, dan tidak dikomersialisasi.
- Lindungi pekerja sektor informal dan digital.
- Jamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.








